Menggugat Ujian Nasional (UN)
Ujian
Nasional (UN) tahun 2013 tidak lama lagi akan segera dilaksanakan baik itu pada
tingkat pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Setiap lembaga formal
berlomba-lomba mengadakan proyek bimbingan belajar untuk mempersiapkan siswa
dalam menghadapi Ujian Nasional (UN). Demi
menjaga dan meningkatkan reputasi
sekolah, para pemangku jabatan berusaha sekuat tenaga agar peserta didiknya
lulus semua. Eksistensi sekolah pun akan semakin tinggi dengan prestasi siswa
hasil Ujian Nasional sehingga mereka merasa diuntungkan. Namun sebaliknya,
sekolah yang tingkat kelulusannya rendah akan merasa dirugikan dengan adanya
Ujian Nasional. Akibatnya terjadilah pro dan kontra terhadap kebijakan Ujian
Nasional di Indonesia. Disinilah penulis mencoba untuk menggugat kebijakan
Ujian Nasional pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Kritik
dari para ahli pendidikan dan kalangan masyarakat terhadap kebijakan ujian
nasional sudah
sering kita dengarkan baik itu dari media cetak maupun elektronik.
Namun ironisnya pemerintah seakan tidak mendengar dan tetap melaksanakan
kebijakannya tersebut. Padahal kebijakan tersebut sudah jelas-jelas tidak bisa
dijadikan sebagai alat ukur keberhasilan peserta didik dalam menyelesaikan
pendidikannya. Peserta didik menjadi korban ketidakadilan dalam sistem dan
pelaksanaan ujian nasional, sehingga kebijakan tersebut sangat melanggar
undang-undang. Namun pemerintah terkesan menutup mata dan menganggap kebijakan
ujian nasional tidak ada masalah hingga mereka selalu berusaha untuk meredam
gejolak yang terjadi akibat kebijakannya.
Ketika
peserta didik menginjak bangku sekolah, peserta didik sudah dihadapkan dan
disuguhi dengan banyaknya mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta
didik. Sementara itu, diakhir masa pendidikannya, hanya empat mata pelajaran
yang menentukan kelulusannya. Tidak hanya itu, peserta didik menempuh
pendidikannya selama tiga tahun, namun selama lima hari saja nasib peserta
didik ditentukan. Bila mereka tidak lulus, maka mereka harus mengulang kembali
tahun depan atau mengikuti Program Paket C yang kemungkinan lulusnya besar.
Kredibilitas sekolah dipertaruhkan dalam ujian nasional, sehingga berbagai cara
dilakukan untuk menjaga kredibilitas sekolah.
Ujian
nasional dipandang telah menyalahi aturan dan terkesan salah arah. Ujian
nasional dinilai telah merusak bangsa Indonesia. Ketika menjelang pelaksanaan
ujian nasional, siswa dijejali dengan latihan sola-soal ujian nasional. Ujian
nasional juga menuntut peserta didik untuk menghafal materi pelajaran, padahal
menghafal merupakan sebuah penalaran tingkat rendah. Hal itu sangat tidak
seimbang dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini yang sangat
membutuhkan pemahaman dan penerapan. Sangat mustahil Indonesia dapat
berkompetisi di masa globalisasi ini jika sistem pendidikan yang digunakan
adalah sistem lama seperti Ujian Nasional (UN).
Ujian
Nasional (UN) bukanlah sebuah upaya peningkatan kualitan pendidikan di
Indonesia, tetapi kebijakan ujian nasional lebih mengarah pada kemunduran
pendidikan di Indonesia. Dalam ujian nasional, hal yang paling ditekankan
adalah factor pedagogic, padahal keberhasilan seorang peserta didik tidak dapat
diukur oleh satu factor saja, tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya
selama peserta didik tersebut menuntut ilmu. Hal lain yang menjadi dasar
penolakan ujian nasional adalah bahwa ujian nasional telah menjadi momok yang
menakutkan bagi peserta didik. Mulai dari pemberian jawaban oleh beberapa oknum
guru, pembocoran soal UN oleh pihak sekolah maupun pejabat pendidikan menjadi
perhiasan negative kebijakan Ujian Nasional (UN).
Pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) juga telah menguras anggaran negara. Bayangkan saja berapa
biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan UN, mulai dari pencetakan,
pendistribusian, pengawasan dan lain sebagainya. Padahal secara tidak langsung anggaran
tersebut digunakan untuk memperlancar proses kemunduran bangsa Indonesia, bukanlah
untuk memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia. Jika pemerintah
serius dalam memajukan pendidikan, hal yang harus diperbaiki adalah sarana dan
prasarananya dulu serta hal-hal yang dapat menunjang keberhasilan suatu proses
pembelajaran.
Oleh
karena itu, penyelenggaran kebijakan Ujian Nasional (UN) harus terus dievaluasi
pelaksanaannya, jangan sampai pelaksanaan ujian nasional hanya menjadi sebuah
proyek oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah juga harus
bersikap terbuka dan mempertimbangkan keluhan masyarakat. Jangan sampai
generasi penerus bangsa menjadi korban kebobrokan sistem pendidikan di
Indonesia. Mohon ditinjau lagi kebermanfaatan kebijakan ujian nasional agar
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia menjadi modal awal dalam mencetak
benih-benih generasi yang cerdas dan berkualitas.
M.
Zuhri Ni’am
Kadiv Opini Publik Primaraya
mantap !!!!
BalasHapus